Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kubu Prabowo-Gibran ‘Sentil’ Permohonan Anies dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengatakan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah kamar.


Otto Hasibuan, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran berpendapat, gugatan itu semestinya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK.


Menurut Otto, isi permohonan dari kedua kubu pasangan calon itu tidak sesuai dengan Pasal 475 Undang-undang Pemilu.


"Perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, seharusnya ke Bawaslu. Karena isi permohonan tidak sesuai dengan Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga, dapat dikatakan permohonan itu salah kamar," kata Otto dalam sidang PHPU di MK, Kamis (28/3/2024).


Tak hanya itu, Otto menyinggung petitum atau tuntutan yang diajukan kubu pemohon. Dia menilai bahwa permohonan itu menyasar kemana-mana. Otto berpendapat, permohonan itu bak petitum sapu jagat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#PrabowoGibran #MK #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com