DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
RUU itu disahkan dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (28/3/2024) .
Mulanya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah.
Puan pun meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi UU.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang dalam rapat paripurna itu.
Diketahui, dari 9 fraksi, 8 di antaranya menyepakati RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
8 fraksi itu adalah PDI-P, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU DKJ saat rapat pleno Baleg bersama pemerintah.
PKS menilai, pembahasan RUU DKJ dilakukan secara tergesa-gesa karena seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Nursita Sari
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Friendly Dance-Nico Staf
#RUUDKJDisahkanJadiUU #DPR #JernihkanHarapan