Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tok! RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Undang-Undang

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).


RUU itu disahkan dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pada hari ini, Kamis (28/3/2024) .


Mulanya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah.


Puan pun meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi UU.


"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.


"Setuju," jawab peserta sidang dalam rapat paripurna itu.


Diketahui, dari 9 fraksi, 8 di antaranya menyepakati RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. 


8 fraksi itu adalah PDI-P, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU DKJ saat rapat pleno Baleg bersama pemerintah.


PKS menilai, pembahasan RUU DKJ dilakukan secara tergesa-gesa karena seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Friendly Dance-Nico Staf


#RUUDKJDisahkanJadiUU #DPR #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com