Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik terkait ucapannya saat konferensi pers tentang dirinya yang dicopot dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang, Kamis (28/3/2024).
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," tambah Palguna.
Sebelumnya, MKMK juga pernah menjatuhkan vonis Anwar Usman melanggar etik berat dalam kasus putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Anwar Usman saat itu dicopot dari jabatan Ketua MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Nursita Sari
#JernihkanHarapan #MK #AnwarUsman #MKMK #Palguna