Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Usman Lagi-lagi Divonis Melanggar Kode Etik, Sanksinya Teguran

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik terkait ucapannya saat konferensi pers tentang dirinya yang dicopot dari jabatan Ketua MK.


"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang, Kamis (28/3/2024).


"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," tambah Palguna.


Sebelumnya, MKMK juga pernah menjatuhkan vonis Anwar Usman melanggar etik berat dalam kasus putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Anwar Usman saat itu dicopot dari jabatan Ketua MK.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Nursita Sari


#JernihkanHarapan #MK #AnwarUsman #MKMK #Palguna

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com