Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tidak melanggar etik.
Diketahui, Saldi dilaporkan oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, perihal pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Saldi dilaporkan karena diduga terafiliasi dengan PDI-P sehingga memiliki pandangan berbeda dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Simak video selengkapnya berikut ini.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Nursita Sari
#JernihMemilih #MKMK #SaldiIsra #MK