Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Terkait Dissenting Opinion soal Batas Usia Cawapres
01:59
PKB-Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Anies: Pesan Perubahan Dititipkan Gus Imin
02:22
Video Selanjutnya dalam detik
PKB-Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Anies: Pesan Perubahan Dititipkan Gus Imin
Lanjutkan

MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Terkait Dissenting Opinion soal Batas Usia Cawapres

28 Maret 2024, 11:26 WIB

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tidak melanggar etik.


Diketahui, Saldi dilaporkan oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, perihal pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


Saldi dilaporkan karena diduga terafiliasi dengan PDI-P sehingga memiliki pandangan berbeda dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres.


"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).


Simak video selengkapnya berikut ini.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Nursita Sari


#JernihMemilih #MKMK #SaldiIsra #MK 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke