Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Terkait Dissenting Opinion soal Batas Usia Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tidak melanggar etik.


Diketahui, Saldi dilaporkan oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, perihal pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


Saldi dilaporkan karena diduga terafiliasi dengan PDI-P sehingga memiliki pandangan berbeda dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres.


"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).


Simak video selengkapnya berikut ini.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Nursita Sari


#JernihMemilih #MKMK #SaldiIsra #MKĀ 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com