Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat ke Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).
Adapun, Achmad Fauzi beserta 14 tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK sejak Jumat (15/3/2024) lalu. Para tersangka kasus pungli ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya (PMJ).
Sebagai informasi, Dewas KPK juga menjatuhkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta dan petugas pengamanan di rutan KPK Sopian Hadi sanksi yang sama seperti Fauzi, yakni permintaan maaf secara terbuka langsung.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #pungli #punglikpk #punglidirutankpk #rutankpk