Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dewas KPK Beri Sanksi Berat kepada Kepala Rutan Cabang KPK atas Kasus Pungli

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat ke Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

Adapun, Achmad Fauzi beserta 14 tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK sejak Jumat (15/3/2024) lalu. Para tersangka kasus pungli ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya (PMJ).

Sebagai informasi, Dewas KPK juga menjatuhkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta dan petugas pengamanan di rutan KPK Sopian Hadi sanksi yang sama seperti Fauzi, yakni permintaan maaf secara terbuka langsung.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #pungli #punglikpk #punglidirutankpk #rutankpk

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com