Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dewas KPK Beri Sanksi Berat kepada Kepala Rutan Cabang KPK atas Kasus Pungli
00:00
10 Nama Capim Sudah di Tangan Presiden, KPK: Kami Ingin
03:36
Video Selanjutnya dalam detik
10 Nama Capim Sudah di Tangan Presiden, KPK: Kami Ingin "Nakhoda" yang Berintegritas
Lanjutkan

Dewas KPK Beri Sanksi Berat kepada Kepala Rutan Cabang KPK atas Kasus Pungli

27 Maret 2024, 15:56 WIB

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat ke Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

Adapun, Achmad Fauzi beserta 14 tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK sejak Jumat (15/3/2024) lalu. Para tersangka kasus pungli ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya (PMJ).

Sebagai informasi, Dewas KPK juga menjatuhkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Ristanta dan petugas pengamanan di rutan KPK Sopian Hadi sanksi yang sama seperti Fauzi, yakni permintaan maaf secara terbuka langsung.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #pungli #punglikpk #punglidirutankpk #rutankpk

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke