Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menaker Terima Usulan DPR soal Ojol Masuk dalam Aturan Pekerja Penerima THR
02:35
Anies Ingin Rehat Usai Rangkaian Pilpres Selesai
02:27
Video Selanjutnya dalam detik
Anies Ingin Rehat Usai Rangkaian Pilpres Selesai
Lanjutkan

Menaker Terima Usulan DPR soal Ojol Masuk dalam Aturan Pekerja Penerima THR

26 Maret 2024, 19:01 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) tidak termasuk dalam pekerja yang menerima tunjangan hari raya (THR).

Ida mengatakan, anggota Komisi IX DPR telah mengusulkan hal tersebut dalam rapat kerja hari ini, Selasa (26/3/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Bagus Santosa

#Menaker #THR #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke