Menaker Terima Usulan DPR soal Ojol Masuk dalam Aturan Pekerja Penerima THR
Kompas
Kompas.com - 26/03/2024, 19:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) tidak termasuk dalam pekerja yang menerima tunjangan hari raya (THR).
Ida mengatakan, anggota Komisi IX DPR telah mengusulkan hal tersebut dalam rapat kerja hari ini, Selasa (26/3/2024).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) tidak termasuk dalam pekerja yang menerima tunjangan hari raya (THR).
Ida mengatakan, anggota Komisi IX DPR telah mengusulkan hal tersebut dalam rapat kerja hari ini, Selasa (26/3/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#Menaker #THR #JernihkanHarapan