Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal Dito Mahendra akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (28/3/2024).
Tak hanya itu, tim kuasa hukumnya secara terpisah juga akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU.
"Jadi sidang ditunda Kamis besok, tanggal 28 Maret 2024, acaranya pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Hakim Ketua I Dewa Made Budiwatsara, Selasa (26/3/2024).
Adapun Dito Mahendra dituntut hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani.
JPU menilai, Dito telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran memiliki senjata api tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno (Dito Mahendra) dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU, Selasa.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
#ditomahendra #jernihkanharapan