Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dito Mahendra Ajukan Nota Pembelaan atas Tuntutan 1 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal Dito Mahendra akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (28/3/2024).


Tak hanya itu, tim kuasa hukumnya secara terpisah juga akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU.


"Jadi sidang ditunda Kamis besok, tanggal 28 Maret 2024, acaranya pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Hakim Ketua I Dewa Made Budiwatsara, Selasa (26/3/2024).


Adapun Dito Mahendra dituntut hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani.


JPU menilai, Dito telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran memiliki senjata api tanpa izin.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno (Dito Mahendra) dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU, Selasa.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari


#ditomahendra #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com