Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal, Selasa (26/3/2024).
Adapun hal yang memberatkan, Dito telah melakukan perbuatan yang dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Dito dalam kasus ini. Salah satunya, terdakwa disebut mengakui serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, ujar JPU, Selasa.
Selain itu, Dito dinilai belum pernah melakukan tindakan yang merugikan korban secara materil maupun merenggut nyawa seseorang.
Adapun Dito Mahendra dituntut hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani.
JPU menilai, Dito telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran memiliki senjata api tanpa izin.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Nursita Sari
#ditomahendra #jernihkanharapan