Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
JPU Sebut Dito Mahendra Menyesal Punya Senpi Ilegal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal, Selasa (26/3/2024).


Adapun hal yang memberatkan, Dito telah melakukan perbuatan yang dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.


Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Dito dalam kasus ini. Salah satunya, terdakwa disebut mengakui serta menyesali perbuatannya.


Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, ujar JPU, Selasa.


Selain itu, Dito dinilai belum pernah melakukan tindakan yang merugikan korban secara materil maupun merenggut nyawa seseorang.


Adapun Dito Mahendra dituntut hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani.


JPU menilai, Dito telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran memiliki senjata api tanpa izin.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari


#ditomahendra #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com