Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
JPU Sebut Dito Mahendra Menyesal Punya Senpi Ilegal
01:56
Dito Mahendra Minta Dibebaskan, Sebut Tak Ada Niat Jahat Kepemilikan Senpi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Dito Mahendra Minta Dibebaskan, Sebut Tak Ada Niat Jahat Kepemilikan Senpi
Lanjutkan

JPU Sebut Dito Mahendra Menyesal Punya Senpi Ilegal

26 Maret 2024, 14:13 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal, Selasa (26/3/2024).


Adapun hal yang memberatkan, Dito telah melakukan perbuatan yang dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.


Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Dito dalam kasus ini. Salah satunya, terdakwa disebut mengakui serta menyesali perbuatannya.


Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, ujar JPU, Selasa.


Selain itu, Dito dinilai belum pernah melakukan tindakan yang merugikan korban secara materil maupun merenggut nyawa seseorang.


Adapun Dito Mahendra dituntut hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani.


JPU menilai, Dito telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran memiliki senjata api tanpa izin.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari


#ditomahendra #jernihkanharapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke