Bawaslu RI menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada KPU RI yang terbukti melakukan pelanggaran pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dengan kasus dugaan pelanggaran administrasi.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ucap Bagja.
"Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan ulang atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Bagja.
Simak video selengkapnya berikut ini.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Nursita Sari
#JernihMemilih #Bawaslu #KPU