Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Terbukti Langgar Prosedur Rekapitulasi Suara, Sanksinya "Cuma" Teguran dari Bawaslu

Bawaslu RI menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada KPU RI yang terbukti melakukan pelanggaran pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional.


Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3/2024).


Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dengan kasus dugaan pelanggaran administrasi.


"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ucap Bagja. 


"Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan ulang atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Bagja.


Simak video selengkapnya berikut ini.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Nursita Sari


#JernihMemilih #Bawaslu #KPU

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com