Ramai diperbincangkan mengenai tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa dibeli oleh investor.
Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono menegaskan, pembeli tanah hanya bisa mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik OIKN.
"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho," ucap Bambang saat ditemui usai Rakornas OIKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Namun berapa sejatinya harga tanah di IKN?
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Underground Academy - Hanu Dixit
#IKN #IKNNusantara #JernihkanHarapan