Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lahan IKN Sudah Bisa Dibeli Investor, Berapa Harganya?

Ramai diperbincangkan mengenai tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa dibeli oleh investor.

Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono menegaskan, pembeli tanah hanya bisa mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik OIKN.

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho," ucap Bambang saat ditemui usai Rakornas OIKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Namun berapa sejatinya harga tanah di IKN?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Underground Academy - Hanu Dixit

#IKN #IKNNusantara #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com