Mabes Polri angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal pencemaran nama baik dan penyebar hoaks.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.
Selain itu, kata Trunoyudo, pihaknya akan beradaptasi dengan peraturan baru yang telah ditetapkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#MahkamahKonstitusi #PencemaranNamaBaik #JernihkanHarapan