Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Polri soal MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks

Mabes Polri angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal pencemaran nama baik dan penyebar hoaks.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.


Selain itu, kata Trunoyudo, pihaknya akan beradaptasi dengan peraturan baru yang telah ditetapkan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonstitusi #PencemaranNamaBaik #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com