Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Polri soal MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks
02:00
Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Kelompok JI Di Sulteng, dari Doktrin hingga Bendahara
02:00
Video Selanjutnya dalam detik
Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Kelompok JI Di Sulteng, dari Doktrin hingga Bendahara
Lanjutkan

Respons Polri soal MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks

22 Maret 2024, 19:11 WIB

Mabes Polri angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal pencemaran nama baik dan penyebar hoaks.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.


Selain itu, kata Trunoyudo, pihaknya akan beradaptasi dengan peraturan baru yang telah ditetapkan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonstitusi #PencemaranNamaBaik #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke