Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Inkonstitusional Bersyarat

22 Maret 2024, 16:09 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional bersyarat.

Sebab, dalam putusan perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyebut guna adanya kepastian hukum maka frasa "dengan lisan" pada Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru diakomodasi dalam pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Menurut mahkamah, tidak ada perbedaan mendasar dalam ketentuan norma Pasal 310 Ayat 1 dengan Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru.

Selengkapnya simak berita berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi    

Musik:Mountain - JVNA

#MK #KUHP #PasalPencemaranNamaBaik #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/04280031/mk-nyatakan-pasal-pencemaran-nama-baik-di-kuhp-inkonstitusional-bersyarat
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke