Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Inkonstitusional Bersyarat
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional bersyarat.

Sebab, dalam putusan perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyebut guna adanya kepastian hukum maka frasa "dengan lisan" pada Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru diakomodasi dalam pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Menurut mahkamah, tidak ada perbedaan mendasar dalam ketentuan norma Pasal 310 Ayat 1 dengan Pasal 433 Undang-Undang 1 Tahun 2023 atau KUHP baru.

Selengkapnya simak berita berikut.

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi    

Musik:Mountain - JVNA

#MK #KUHP #PasalPencemaranNamaBaik #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/04280031/mk-nyatakan-pasal-pencemaran-nama-baik-di-kuhp-inkonstitusional-bersyarat
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com