Sehari setelah pengumuman hasil pemilu, pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin langsung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengungkapkan, salah satu permohonan yang diminta ke MK adalah pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Tim hukum menilai, pasangan Prabowo-Gibran telah dibantu oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, Gibran merupakan putra sulung dari Kepala Negara.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: NIS
Penulis naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video editor: Tantri Febrina
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Haunted Forest - TrackTribe
#PemiluUlang #GugatanPemilu #AniesMuhaimin #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/09593331/saat-anies-muhaimin-tuntut-pemilu-ulang-tanpa-gibran