Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kekalahan mereka dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memenangi pilpres dengan selisih suara yang cukup besar. Anies-Muhaimin mengambil langkah untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, mengklaim ada pelanggaran terhadap peraturan KPU dan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pemilu 2024.
Penulis Naskah: Achmad Nasrudin Yahya
Kreatif: Farha Nadiah
Produser: Tri Indriawati
#AniesMuhaimin #PrabowoGibran #Pilpres2024