Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan peserta pemilu dapat mengajukan keberatan atau sengketa hasil Pemilu 2024 dalam 3 kali 24 jam, terhitung sejak surat keputusan (SK) Hasil Pemilu 2024 dibacakan.
SK tersebut telah dibacakan Hasyim pada hari ini, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Artinya, peserta pemilu diberi waktu hingga 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adil Pradipta
#MK #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan