Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU: Peserta Pemilu Bisa Ajukan Sengketa Pemilu dalam 3 x 24 Jam

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan peserta pemilu dapat mengajukan keberatan atau sengketa hasil Pemilu 2024 dalam 3 kali 24 jam, terhitung sejak surat keputusan (SK) Hasil Pemilu 2024 dibacakan.


SK tersebut telah dibacakan Hasyim pada hari ini, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Artinya, peserta pemilu diberi waktu hingga 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adil Pradipta


#MK #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com