Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

18 Maret 2024, 22:27 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar transportasi online turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Wolf Moon - Unicorn Heads

#OjekOnline #DriverOjol #THR #Kemenaker #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke