Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan "Crazy Rich" Surabaya Budi Said

18 Maret 2024, 18:06 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan pengusaha properti yang dijuluki "crazy rich" Surabaya, Budi Said. 


Budi Said mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 


"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#JernihkanHarapan #budisaid #crazyrichsurabaya 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke