Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan "Crazy Rich" Surabaya Budi Said
Kompas
Kompas.com - 18/03/2024, 18:06 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan pengusaha properti yang dijuluki "crazy rich" Surabaya, Budi Said.
Budi Said mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan pengusaha properti yang dijuluki "crazy rich" Surabaya, Budi Said.
Budi Said mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #budisaid #crazyrichsurabaya