Pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang nantinya resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum bisa kita sebut sebagai presiden atau wakil presiden terpilih.
Hal ini dikarenakan pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namanya sengketa perselisihan hasil pemilu atau biasa disebut PHPU.
Batas waktu permohonan sengketa pemilu tersebut maksimal 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.
Simak video selengkapnya.
Penulis Naskah: David Oliver Purba
Videografer: Antonius Aditya Mahendra
Video Editor: Wildan Yudistira, Angelina Elza
Host: Anastasya
Produser: Sabrina Asril, Adil Pradipta
#HasilPemilu #pemilu2024 #pilpres2024 #jernihkanharapan