Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kenapa Pemenang Pilpres 2024 yang Diumumkan KPU Belum Bisa Disebut Presiden Terpilih?

Pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang nantinya resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum bisa kita sebut sebagai presiden atau wakil presiden terpilih.

Hal ini dikarenakan pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namanya sengketa perselisihan hasil pemilu atau biasa disebut PHPU.

Batas waktu permohonan sengketa pemilu tersebut maksimal 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

Simak video selengkapnya.

Penulis Naskah: David Oliver Purba

Videografer: Antonius Aditya Mahendra

Video Editor: Wildan Yudistira, Angelina Elza

Host: Anastasya

Produser: Sabrina Asril, Adil Pradipta

#HasilPemilu #pemilu2024 #pilpres2024 #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com