Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Pemenang Pilpres 2024 yang Diumumkan KPU Belum Bisa Disebut Presiden Terpilih?

18 Maret 2024, 14:57 WIB

Pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang nantinya resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata belum bisa kita sebut sebagai presiden atau wakil presiden terpilih.

Hal ini dikarenakan pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namanya sengketa perselisihan hasil pemilu atau biasa disebut PHPU.

Batas waktu permohonan sengketa pemilu tersebut maksimal 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

Simak video selengkapnya.

Penulis Naskah: David Oliver Purba

Videografer: Antonius Aditya Mahendra

Video Editor: Wildan Yudistira, Angelina Elza

Host: Anastasya

Produser: Sabrina Asril, Adil Pradipta

#HasilPemilu #pemilu2024 #pilpres2024 #jernihkanharapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke