Susi Dwi Harijanti, pakar hukum tata negara mengatakan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh mengadili gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diajukan ke lembaga peradilan tersebut.
Menurut Susi, Anwar Usman tak boleh mengadili sengketa karena terdapat Gibran Rakabuming Raka, keponakannya yang menjadi peserta pemilihan presiden (Pilpres).
"Kalau kita bicara mengenai komposisi hakim, nanti kalau gugatan Pilpres, maka Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa menjadi salah satu majelis hakim," ungkap Susi dalam sebuah diskusi, Sabtu (16/3/2024)
Menurut Susi, keterlibatan Anwar Usman sebagai salah satu majelis hakim akan membuat penyelesaian sengketa Pilpres di MK sarat dengan konflik kepentingan.
"Karena ada conflict of interest karena ada keponakannya, Gibran. Itu kan menjadi pihak di situ (gugatan)," ucap dia
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Yusuf Reza Permadi
#AnwarUsman #Gibran #SengketaPilpres #MK #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L