Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Usman Tak Boleh Adili Sengketa Pilpres, Pakar Hukum Tata Negara: Ada Keponakannya

Susi Dwi Harijanti, pakar hukum tata negara mengatakan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh mengadili gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diajukan ke lembaga peradilan tersebut.


Menurut Susi, Anwar Usman tak boleh mengadili sengketa karena terdapat Gibran Rakabuming Raka, keponakannya yang menjadi peserta pemilihan presiden (Pilpres).


"Kalau kita bicara mengenai komposisi hakim, nanti kalau gugatan Pilpres, maka Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa menjadi salah satu majelis hakim," ungkap Susi dalam sebuah diskusi, Sabtu (16/3/2024)


Menurut Susi, keterlibatan Anwar Usman sebagai salah satu majelis hakim akan membuat penyelesaian sengketa Pilpres di MK sarat dengan konflik kepentingan.


"Karena ada conflict of interest karena ada keponakannya, Gibran. Itu kan menjadi pihak di situ (gugatan)," ucap dia


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Yusuf Reza Permadi


#AnwarUsman #Gibran #SengketaPilpres #MK #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com