Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Usman Tak Boleh Adili Sengketa Pilpres, Pakar Hukum Tata Negara: Ada Keponakannya
03:04
MK: Putusan MKMK soal Pencopotan Anwar Usman Bukan Bukti Nepotisme Jokowi
03:31
Video Selanjutnya dalam detik
MK: Putusan MKMK soal Pencopotan Anwar Usman Bukan Bukti Nepotisme Jokowi
Lanjutkan

Anwar Usman Tak Boleh Adili Sengketa Pilpres, Pakar Hukum Tata Negara: Ada Keponakannya

16 Maret 2024, 14:28 WIB

Susi Dwi Harijanti, pakar hukum tata negara mengatakan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak boleh mengadili gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diajukan ke lembaga peradilan tersebut.


Menurut Susi, Anwar Usman tak boleh mengadili sengketa karena terdapat Gibran Rakabuming Raka, keponakannya yang menjadi peserta pemilihan presiden (Pilpres).


"Kalau kita bicara mengenai komposisi hakim, nanti kalau gugatan Pilpres, maka Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa menjadi salah satu majelis hakim," ungkap Susi dalam sebuah diskusi, Sabtu (16/3/2024)


Menurut Susi, keterlibatan Anwar Usman sebagai salah satu majelis hakim akan membuat penyelesaian sengketa Pilpres di MK sarat dengan konflik kepentingan.


"Karena ada conflict of interest karena ada keponakannya, Gibran. Itu kan menjadi pihak di situ (gugatan)," ucap dia


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Yusuf Reza Permadi


#AnwarUsman #Gibran #SengketaPilpres #MK #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke