Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Mendag Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri
02:09
PAN Buka Peluang Usung Pihak Eksternal pada Pilkada 2024
02:01
Video Selanjutnya dalam detik
PAN Buka Peluang Usung Pihak Eksternal pada Pilkada 2024
Lanjutkan

Alasan Mendag Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

14 Maret 2024, 10:10 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri bertujuan untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Monica Arum

Musik: Beyond - Patrick Patrikios

#Zulhas #AturanPembatsanBarangBawaandariLuarNegeri #BarangImpor #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke