Alasan Mendag Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri
Kompas
Kompas.com - 14/03/2024, 10:10 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri bertujuan untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Narator: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah Produser: Monica Arum
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri bertujuan untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Monica Arum
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#Zulhas #AturanPembatsanBarangBawaandariLuarNegeri #BarangImpor #JernihkanHarapan