Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyoroti Pasal 55 Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang mengatur wilayah aglomerasi Jabodetabek akan dipimpin oleh Wakil Presiden.
Menurut Anies, kebijakan tersebut belum tentu menyelesaikan masalah yang sekarang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.
"Kadang-kadang kita membuat lembaga baru tapi lembaga baru ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada, jadi kalau saya usul sebaiknya prosesnya lebih bottom-up," ujar Anies usai menghadiri diskusi di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Anies mencontohkan ketika DKI Jakarta ingin membangun waduk-waduk di daerah sekitar untuk menanggulangi banjir.
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tak bisa langsung membangun waduk tersebut sehingga harus memberikan hibah ke wilayah-wilayah sekitar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#aniesbaswedan #ruudkj #JernihkanHarapan