Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi merespons dakwaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Dalam eksepsinya, SYL menyebut nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri serta menyinggung perkara dugaan pemerasan yang dialaminya.
"Apabila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum SYL, Rabu (13/3/2024).
Kemudian, dalam eksepsi, SYL menyimpulkan bahwa penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah dicemari dengan niat pemerasan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Nursita Sari
#SYL #FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L