Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SYL Sebut Nama Firli Bahuri dalam Eksepsi, Singgung Kasus Pemerasan

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi merespons dakwaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar.


Dalam eksepsinya, SYL menyebut nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri serta menyinggung perkara dugaan pemerasan yang dialaminya.


"Apabila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum tersebut, maka terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena terdakwa dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum SYL, Rabu (13/3/2024).


Kemudian, dalam eksepsi, SYL menyimpulkan bahwa penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah dicemari dengan niat pemerasan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Nursita Sari


#SYL #FirliBahuri #KPK #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com