Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kajati DKI Jakarta karena menilai perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkrak. Sebab, Firli belum ditahan meski kasusnya sudah berumur lebih dari tiga bulan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa karena Firli sempat dipanggil dua kali untuk proses penyidikan, tetapi tak pernah hadir dan kepolisian tak menerbitkan surat perintah untuk menjemput paksa.Â
"Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan. Maka, bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jaksel," kata Boyamin kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Nursita SariÂ
#JernihkanHarapanÂ