Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kecewa Firli Belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Kapolri, Kapolda, dan Kajati DKI

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kajati DKI Jakarta karena menilai perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkrak. Sebab, Firli belum ditahan meski kasusnya sudah berumur lebih dari tiga bulan.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa karena Firli sempat dipanggil dua kali untuk proses penyidikan, tetapi tak pernah hadir dan kepolisian tak menerbitkan surat perintah untuk menjemput paksa. 


"Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan. Maka, bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jaksel," kata Boyamin kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024). 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Nursita Sari 


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com