Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kecewa Firli Belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Kapolri, Kapolda, dan Kajati DKI
02:22
MAKI Soroti Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Firli Bahuri Belum Ditahan
02:54
Video Selanjutnya dalam detik
MAKI Soroti Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Firli Bahuri Belum Ditahan
Lanjutkan

Kecewa Firli Belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Kapolri, Kapolda, dan Kajati DKI

13 Maret 2024, 14:28 WIB

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kajati DKI Jakarta karena menilai perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkrak. Sebab, Firli belum ditahan meski kasusnya sudah berumur lebih dari tiga bulan.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa karena Firli sempat dipanggil dua kali untuk proses penyidikan, tetapi tak pernah hadir dan kepolisian tak menerbitkan surat perintah untuk menjemput paksa. 


"Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan. Maka, bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jaksel," kata Boyamin kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024). 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Nursita Sari 


#JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke