Kementerian Agama menyebut pendakwah Gus Miftah asal bunyi atau asbun dan gagal paham terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Menurut Anna, Gus Miftah terlihat sangat provokatif dan tidak memahami surat edaran yang dikeluarkan Kemenag. Ana menyebut, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola untuk mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan seluruh masyarakat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Arini Kusuma Jati
Produser: Farid Firdaus
Music by Escapism - Yung Logos
#CeramahGusMiftah #Kemenag #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/10472621/kemenag-gus-miftah-asbun-dan-gagal-paham-soal-pengeras-suara-di-masjid