Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bea Cukai Batasi Jumlah Muatan Barang Ini per 10 Maret
02:23
Heboh! Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta,  Bea Cukai Beri Penjelasan
03:49
Video Selanjutnya dalam detik
Heboh! Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
Lanjutkan

Bea Cukai Batasi Jumlah Muatan Barang Ini per 10 Maret

13 Maret 2024, 12:09 WIB
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pembatasan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan sudah diberlakukan mulai 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu mengatakan terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Run Away - TrackTribe

#BeaCukai #PembatasanBarangImpor #SoekarnoHatta #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke