Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bea Cukai Batasi Jumlah Muatan Barang Ini per 10 Maret
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, akan menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pembatasan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan sudah diberlakukan mulai 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu mengatakan terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Run Away - TrackTribe

#BeaCukai #PembatasanBarangImpor #SoekarnoHatta #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com